Pada Hari Mingggu Tangal 21 Juli 2024, Desa Tinggarsari menggelar musyawarah desa mengenai perubahan RPJM Desa yang dihadiri oleh Perbekel Tinggarsari, Kasi Pembangunan Kecamatan, Pendamping desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, Bendesa Adat, BPD, LPM, untuk membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Pertemuan yang berlangsung di Balai Pasar Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa dengan agenda utama membahas revisi atas RPJM Desa .Musyawarah Desa Perubahan RPJM desa dibuka oleh pembawa acara, kemudian menyanyikan lagu indonesia raya.
Sambutan dari bapak Perbekel Tinggarsari menyampaikan "dalam masa jabatan kepala desa dan BPD UU No 3 Tahun 2024 menegaskan jabatan kepala desa dan BPD di tambah 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun. Sehingga adanya perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa. Untuk itu apabila ada usulan baru dari bapak/ ibu untuk desa tanjung harapan silahkan di musyawarahkan" ungkarnya .
Selanjutnya kasi Pembangunan kecamatan menyampaikan "ada 2 point mendasar terjadinya perubahan yaitu terjadinya peristiwa khusus baik itu krisis politik maupun ekonomi dan terjadinya perubahan atas kebijakan pemerintah. Hal 2 ini lah yang menyebabkan adanya perubahan RPJM desa mulai dari tahun 2024-2032. mari kita cermati tahapan ini untuk melangkah kedepan. RPJM murni tidak boleh timpang tindih mengenai RPJM desa murni dengan RPJM desa perubahan".
Selanjutnya sambutan ketua BPD sekaligus membuka musyawarah desa dan sekaligus melakukan ketuk palu.
Musyawarah desa ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat. Di akhir pertemuan, disepakati bahwa perubahan RPJM Desa akan segera disusun oleh tim RPJM desa yang mengikuti ketetapan yang di sahkan sebelum nya.
Dengan perubahan ini, diharapkan Desa Tinggarsari dapat terus berkembang dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Pemerintah desa juga berharap kerjasama yang baik antara perangkat desa dan warga dapat terus terjalin untuk mewujudkan visi dan misi desa yang lebih baik.